Fasilitator Masyarakat Hukum Adat
World Resources Institute
Konsultan sebagai Fasilitator Masyarakat Hukum Adat - Program Kehutanan
Penempatan Kerja:
1. Kabupaten Bogor, Jawa Barat (termasuk Kabupaten Lebak, Banten)
2. Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur
3. Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
4. Kabupaten Kampar, Riau
5. Kabupaten Pelalawan, Riau
6. Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan
7. Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara
Latar Belakang Program
Dalam program Fasilitasi Partisipatif untuk pendaftaran tanah ulayat Masyarakat Adat, hak ulayat merupakan hak kolektif masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam yang berada di dalam wilayah mereka. Hak ini memberikan kewenangan bagi masyarakat adat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya tersebut sesuai dengan sistem adat yang berlaku. Dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah adat kerap menjadi sumber konflik sosial akibat ketidakpastian status pengakuan resmi oleh pemerintah. Pasca reformasi tahun 1998, klaim atas tanah semakin sering muncul sebagai respons terhadap ketidakadilan masa lalu yang dirasakan masyarakat adat. Penyelesaian konflik tanah adat melalui proses peradilan dinilai belum mampu mengatasi permasalahan secara menyeluruh. Oleh karena itu, pengakuan resmi tanah adat oleh negara menjadi hal penting untuk memperbaiki hubungan antara pemerintah dan masyarakat adat.
Program pendampingan partisipatif bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam pendaftaran tanah ulayat dirancang untuk mengatasi konflik lahan yang kerap muncul akibat belum lengkapnya pengakuan negara atas tanah adat. Sejak tahun 2024, melalui Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024, pemerintah mulai melakukan pengakuan dan pendaftaran tanah adat di Areal Penggunaan Lain (APL). Namun, pemahaman masyarakat adat mengenai proses pendaftaran tanah adat masih terbatas, yang sering kali menimbulkan persepsi negatif.
Untuk mengatasi hal tersebut, program ini akan menerapkan pendaftaran tanah adat secara partisipatif berdasarkan prinsip Free, Prior, Informed, Consent (FPIC). Pendekatan ini memastikan bahwa proses berlangsung secara adil dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat adat. Diharapkan proses pendaftaran di tujuh provinsi sasaran dapat berjalan secara inklusif dan memperoleh dukungan dari komunitas adat, sesuai dengan konteks sosial lokal dan struktur komunitas di masing‑masing wilayah.
Ringkasan Pekerjaan
Fasilitator akan mendukung program pendampingan partisipatif untuk pendaftaran tanah ulayat masyarakat adat dengan tujuan untuk meningkatkan hasil melalui tiga capaian utama:
1. Meningkatkan pengetahuan dan kapasitas fasilitator serta Masyarakat Hukum Adat terkait proses pendaftaran tanah adat.
2. Memfasilitasi komunitas adat di tujuh kabupaten di Indonesia melalui proses pendaftaran tanah adat secara partisipatif untuk memperoleh Daftar Hak Tanah Adat (Customary Land Rights List/CLRL) pada 15 komunitas adat,
3. Mengembangkan pengalaman dan pembelajaran terkait pelaksanaan fasilitasi pendaftaran tanah adat secara partisipatif.
Fasilitator akan bertugas di masing-masing wilayah sasaran yaitu:
1. Kabupaten Bogor, Jawa Barat (termasuk Kabupaten Lebak, Banten)
2. Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur
3. Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
4. Kabupaten Kampar, Riau
5. Kabupaten Pelalawan, Riau
6. Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan
7. Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara
Sebagai wujud dukungan atas komitmen WRI terhadap Keberagaman, Kesetaraan, dan Inklusi (Diversity, Equity, and Inclusivity/DEI), posisi ini diharapkan untuk secara aktif berpartisipasi dalam upaya kolaboratif untuk mengintegrasikan nilai-nilai kesetaraan dalam pekerjaan, lingkungan kerja, dan budaya organisasi.
Tanggung Jawab Kerja
Pendampingan Komunitas (70%)
- Berkoordinasi dengan Kantor Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan Provinsi dari Kementerian ATR/BPN untuk pendaftaran tanah ulayat.
- Berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi pendaftaran tanah ulayat di tingkat provinsi.
- Melakukan sosialisasi di MHA Tingkat tapak mengenai pendaftaran tanah ulayat kepada seluruh pimpinan dan anggota MHA.
- Fasilitasi pembuatan kesepakatan internal MHA untuk pendaftaran tanah ulayat
- Pendampingan pemetaan tanah ulayat partisipatif
- Pendaftaran tanah ulayat secara partisipatif
- Koordinasi fasilitator dengan MHA dan Kantor Pertanahan ATR/BPN
- Mengecek prinsip FPIC MHA tingkat kesulitan rendah
- Menyusun laporan rinci untuk setiap kegiatan yang dilakukan di lapangan.
Analisis Riset (10%)
- Mendokumentasikan proses pembelajaran yang diperoleh dari Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Adat Partisipatif.
Keterlibatan Pemangku Kepentingan (20%)
- Membangun hubungan kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan wilayah provinsi dari Kementerian ATR/BPN.
- Bekerja sama dengan pemangku kepentingan baik itu CSO atau organisasi lain yang mendampingi Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Kualifikasi
- Minimal Sarjana di bidang ilmu sosial, antropologi, pengembangan masyarakat, studi lingkungan hukum, atau bidang lainnya yang relevan.
- Minimal 3 tahun pengalaman kerja dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA), khususnya dalam fasilitasi komunitas, pendekatan partisipatif, atau inisiatif terkait tanah adat.
- Berdomisili di salah satu kabupaten sasaran (Bogor, Ngada, Kampar, Pelalawan, Luwu, Buton Selatan, Lombok Tengah) atau provinsi yang sama dengan wilayah sasaran.
- Memahami dan mampu menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam seluruh kegiatan fasilitasi.
- Memiliki pemahaman dasar mengenai tata kelola tanah adat, hak-hak masyarakat adat, dan/atau proses pemetaan partisipatif.
- Mampu berkomunikasi dengan baik dan efektif dengan berbagai kelompok masyarakat, termasuk tokoh adat, kelompok perempuan, dan pemuda.
- Memiliki kemampuan dokumentasi dan pelaporan yang baik, terutama dalam menyusun temuan lapangan, notulen pertemuan, dan laporan kegiatan.
- Menjunjung tinggi standar etika, termasuk menghormati praktik budaya, sensitif terhadap dinamika lokal, dan menjaga kerahasiaan.
- Mampu bekerja sama dalam tim serta bekerja lintas departemen atau program.
- Memiliki motivasi dan integritas tinggi, teliti, terorganisir, mampu menangani berbagai prioritas sekaligus, bekerja mandiri, dan menyelesaikan tugas dalam tenggat waktu ketat.
- Memiliki akses terhadap perangkat komunikasi dan laptop untuk mendukung koordinasi daring.
- Bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil dan bekerja secara intensif bersama komunitas di lapangan.
- Secara hukum dapat bekerja di Indonesia.
Kualifikasi Nilai Tambah:
- Memiliki pengalaman bekerja dengan MHA, organisasi masyarakat sipil (OMS/CSO), atau instansi pemerintah, khususnya kantor ATR/BPN di tingkat kabupaten atau provinsi.
- Memiliki pelatihan atau sertifikasi dalam fasilitasi FPIC, Participatory Rural Appraisal (PRA), atau pengelolaan sumber daya alam berbasis komunitas.
- Menguasai bahasa lokal atau dialek yang digunakan oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang akan didampingi.
- Memiliki keterampilan dalam penggunaan perangkat GIS dasar, GPS, atau aplikasi pemetaan digital untuk pemetaan partisipatif wilayah adat
- Memiliki keterampilan dalam penggunaan perangkat GIS dasar, GPS, atau aplikasi pemetaan digital lainnya
Durasi Kerja
Posisi ini diharapkan untuk dimulai dalam waktu dekat untuk masa kerja hingga 30 September 2026.
Hasil Kerja
1. Kegiatan sosialisasi pendaftaran tanah ulayat terlaksana sesuai rencana program
2. Terwujudnya kesepakatan internal dengan Masyarakat Hukum Adat terkait komitmen pendaftaran tanah ulayat.
3. Pemetaan tanah ulayat dihasilkan secara partisipatif Pendaftaran tanah ulayat secara resmi dilakukan secara partisipatif.
4. Seluruh kegiatan dilaksanakan dengan penerapan prinsip FPIC (Free, Prior, and Inform Consent)
5. Tersusunnya dokumen pembelajaran terkait pendaftaran tanah ulayat secara partisipatif termasuk metode, tantangan, best practice, dan rekomendasi.
6. Laporan rutin terkait progres pekerjaan.
7. Laporan akhir kegiatan sebagai ringkasan keseluruhan pelaksanaan program.
Termin Pembayaran
Konsultan tarif jasa harian dengan jumlah hari kerja maksimum 18 (delapan belas) hari kerja per bulan.
Pengajuan Lamaran:
- Kirimkan resume dan surat lamaran selambatnya 12 April 2026. Lamaran harus diajukan melalui Portal Karir WRI untuk dapat dipertimbangkan.
- Pelamar harus memenuhi kelayakan administratif untuk bekerja di wilayah Indonesia.
- Kandidat dapat diminta untuk mengikuti tes dan/atau mengirimkan contoh hasil kerja jika diperlukan dengan tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan data dan informasi.
Kompensasi dan Fasilitas:
- Tarif jasa konsultan yang sesuai dengan pengalaman dan keterampilan
- Asuransi perjalanan baik domestik maupun internasional untuk perjalanan dinas sesuai dengan penugasan resmi
- Akses ke jaringan global WRI yang membuka peluang pertukaran informasi dan pembelajaran
- Lingkungan kerja yang berfokus pada keberagaman dan inklusi
- Kesempatan bergabung dan berkontribusi dalam berbagai kelompok kerja dan afinitas untuk turut membentuk masa depan WRI
- Model kerja hibrid dan fleksibilitas waktu kerja
About Us:
World Resources Institute works to improve people’s lives, protect and restore nature and stabilize the climate. As an independent research organization, we leverage our data, expertise and global reach to influence policy and catalyze change across systems like food, land and water; energy; and cities. Our 2,000+ staff work on the ground in more than a dozen focus countries and with partners in over 50 nations.
Our mission and values:
WRI’s mission is to move human society to live in ways that protect Earth’s environment and its capacity to provide for the needs and aspirations of current and future generations.
Our values are shared ideals that bind us together: Independence, Integrity, Impact, Partnership, and Care.
Our culture:
WRI is committed to advancing gender and social equity for human well-being in our mission including equal opportunities in employment. All qualified applicants will receive consideration for employment without regard to race, ethnicity, religion, sex, national origin, age, caste, marital status, sexual orientation, gender identity and expression, disability, or protected Veteran status.
Our Human Resources Team carefully reviews all applications.
#WRIIndonesia